
Tangerang – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang, Heri Aris Susila, bersama para Pembimbing Kemasyarakatan mengikuti Seminar Nasional Pemberlakuan KUHP Baru yang diselenggarakan oleh IPKEMINDO Banten pada Rabu, 8 Juli 2026, bertempat di Auditorium Kampus Kemenimipas Tangerang. Kegiatan ini juga diikuti oleh Bapas dari seluruh Indonesia serta masyarakat umum melalui Zoom Meeting.
Seminar ini mengangkat tema implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bentuk pembaruan sistem pemidanaan dalam KUHP baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Kedua jenis pidana tersebut diharapkan menjadi alternatif terhadap pidana penjara untuk tindak pidana tertentu, sehingga mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial, sekaligus menjadi salah satu solusi dalam mengurangi permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (overcrowding).
Kegiatan menghadirkan akademisi, praktisi hukum, aparatur penegak hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, serta berbagai pemangku kepentingan untuk membahas implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Para narasumber menjelaskan bahwa pidana kerja sosial memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana tertentu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa harus menjalani pidana penjara. Sementara itu, pidana pengawasan memungkinkan terpidana tetap berada di lingkungan sosialnya dengan pembinaan dan pengawasan yang terstruktur sehingga peluang keberhasilan reintegrasi sosial semakin besar.

Dalam diskusi juga disampaikan sejumlah tantangan yang perlu dipersiapkan, antara lain penyusunan mekanisme teknis yang seragam, peningkatan kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan, kesiapan lembaga penerima pelaksanaan kerja sosial, serta penguatan koordinasi antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, Balai Pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Keberhasilan implementasi pidana alternatif ini juga bergantung pada kesiapan regulasi, ketersediaan sumber daya manusia, mekanisme pengawasan yang jelas, serta adanya kesamaan persepsi di antara seluruh aparat penegak hukum.
Seminar berlangsung secara interaktif dengan berbagai masukan mengenai pentingnya penyusunan pedoman pelaksanaan yang komprehensif, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, serta evaluasi berkala terhadap efektivitas penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Selain itu, Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman implementasi KUHP baru sebagai acuan bagi aparat peradilan dalam masa transisi penerapannya.
Melalui penyelenggaraan seminar ini, IPKEMINDO Banten berharap dapat memberikan kontribusi akademik sekaligus rekomendasi strategis dalam mendukung implementasi KUHP baru. Diharapkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih adil, proporsional, humanis, serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.

Seminar ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk terus mendukung implementasi KUHP baru melalui penguatan kolaborasi lintas sektor, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan praktik-praktik terbaik dalam pelaksanaan pidana alternatif di Indonesia.


