Uncategorized

Lapas Kelas IIA Bekasi Berikan Remisi Umum 2026 kepada 1.035 Warga Binaan

BEKASI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi memberikan Remisi Umum Tahun 2026 kepada sebanyak 1.035 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi atas perilaku baik dan keikutsertaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Berdasarkan rekapitulasi pemberian Remisi Umum Tahun 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Bekasi per 17 Agustus 2026 tercatat sebanyak 1.524 orang, terdiri atas 1.137 narapidana dan 387 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.052 warga binaan diusulkan memperoleh Remisi Umum, atau sekitar 92 persen dari narapidana yang menjadi dasar usulan remisi.

Dari 1.052 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 1.035 orang mendapatkan Remisi Umum, terdiri atas 1.007 orang Remisi Umum I (RU I) dan 28 orang Remisi Umum II (RU II).

Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan. Rinciannya, sebanyak 152 orang memperoleh remisi 1 bulan, 313 orang memperoleh 2 bulan, 306 orang memperoleh 3 bulan, 155 orang memperoleh 4 bulan, 93 orang memperoleh 5 bulan, dan 16 orang memperoleh remisi selama 6 bulan.

Sementara itu, dari 28 warga binaan penerima RU II, sebanyak 12 orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan 12 orang masih menjalani pidana pengganti atau subsidier. Selain itu, terdapat 1 orang yang telah bebas melalui cuti bersyarat sebelum 17 Agustus 2026 dan 3 orang yang tidak dapat memperoleh remisi karena melanggar tata tertib atau tercatat dalam Register F.

Berdasarkan jenis tindak pidana, dari 1.035 penerima Remisi Umum Tahun 2026, sebanyak 482 orang merupakan perkara narkotika, sedangkan 553 orang berasal dari perkara lainnya. Tidak terdapat penerima remisi dari perkara korupsi dalam data tersebut.

Pada momentum 17 Agustus 2026, penyerahan remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

Pada momentum tersebut, terdapat 12 warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan RU II, sementara 12 warga binaan lainnya masih menjalani pidana subsidier. Tidak terdapat warga binaan yang bebas melalui integrasi maupun bebas biasa berdasarkan rekapitulasi tersebut.

Pemberian Remisi Umum ini diharapkan menjadi stimulus sekaligus motivasi bagi seluruh warga binaan untuk senantiasa menjaga perilaku, mematuhi tata tertib, serta berperan aktif dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Bekasi. Remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani warga binaan.

Momentum Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan dapat menjadi titik refleksi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, membangun kemandirian, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Melalui pemberian Remisi Umum Tahun 2026, Lapas Kelas IIA Bekasi terus berkomitmen melaksanakan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemenuhan hak warga binaan, serta reintegrasi sosial sebagai bagian dari tujuan sistem pemasyarakatan.

Related Articles

Back to top button