Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Binaan, Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Gelar Pengabdian kepada Masyarakat di Lapas Kelas IIA Bekasi
Bekasi – Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi warga binaan, dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) melalui edukasi hukum bertajuk “Pemahaman Tentang Program Bantuan Hukum dan Hak Terdakwa” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi.
Kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk warga binaan, sekaligus menjadi sarana memperkuat sinergi antara dunia akademik dan jajaran pemasyarakatan dalam mendukung pemenuhan hak-hak hukum serta peningkatan kualitas pembinaan.
Tim dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri atas Ibu Dr. Lusia Sulastri, S.H., M.H., Ibu Dr. Nina Zainab, S.H., M.H., dan Ibu Rabiah Al Adawiah, S.Ag., M.Si. Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai program bantuan hukum, akses terhadap layanan bantuan hukum, serta hak-hak terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kasubag Tata Usaha, Bapak Arinta Agustina, yang menyampaikan apresiasi kepada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya atas pelaksanaan kegiatan edukasi hukum bagi warga binaan.
Dalam keterangannya, Bapak Arinta Agustina menyampaikan, “Kami mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya di Lapas Kelas IIA Bekasi. Kegiatan ini menjadi bentuk kolaborasi yang sangat positif dalam memberikan akses pengetahuan dan wawasan hukum kepada warga binaan. Pemahaman mengenai bantuan hukum dan hak-hak dalam proses peradilan merupakan hal yang penting agar setiap individu mengetahui haknya serta memahami mekanisme hukum yang berlaku.”
Lebih lanjut, beliau berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. “Kami berharap edukasi seperti ini tidak berhenti pada kegiatan hari ini saja, tetapi dapat menjadi awal dari kerja sama yang lebih luas, baik dalam bidang edukasi hukum, pembinaan kepribadian, maupun kegiatan pemberdayaan lainnya. Kami ingin warga binaan memperoleh bekal pengetahuan yang bermanfaat, meningkatkan kualitas diri, serta memiliki kesiapan yang lebih baik untuk kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Dalam sesi edukasi, Ibu Dr. Lusia Sulastri, S.H., M.H. menyampaikan materi terkait pentingnya pemahaman program bantuan hukum dan akses terhadap keadilan bagi setiap orang. Edukasi ini menekankan bahwa keterbatasan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemahaman mengenai bantuan hukum sangat penting agar masyarakat, termasuk warga binaan, mengetahui bahwa terdapat mekanisme dan layanan yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pendampingan hukum. Melalui edukasi ini, kami berharap peserta semakin memahami hak-haknya, mengetahui ke mana harus mencari bantuan, serta memiliki keberanian untuk menempuh jalur hukum yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Ibu Dr. Lusia Sulastri.
Sementara itu, Ibu Dr. Nina Zainab, S.H., M.H. memberikan penekanan pada pemahaman mengenai hak-hak terdakwa dalam proses peradilan pidana. Pengetahuan mengenai hak-hak tersebut menjadi aspek penting dalam membangun kesadaran hukum dan memastikan masyarakat memahami prinsip-prinsip proses peradilan yang adil.
“Hak-hak terdakwa perlu dipahami secara benar, karena setiap orang yang berhadapan dengan proses peradilan memiliki hak yang harus dihormati sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman bahwa proses hukum harus dijalani dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, hak untuk memperoleh pembelaan, serta hak-hak prosedural lainnya yang dijamin oleh hukum. Harapannya, pengetahuan ini dapat menjadi bekal bagi para peserta dalam memahami proses hukum secara lebih baik,” tutur Ibu Dr. Nina Zainab.
Adapun Ibu Rabiah Al Adawiah, S.Ag., M.Si. menyoroti pentingnya edukasi hukum sebagai sarana membangun kesadaran, tanggung jawab, serta perubahan pola pikir yang positif. Menurutnya, pemahaman hukum tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga menjadi bagian dari pembentukan karakter dan kehidupan bermasyarakat.
“Edukasi hukum merupakan salah satu langkah untuk menumbuhkan kesadaran bahwa setiap individu memiliki hak sekaligus tanggung jawab. Kami berharap warga binaan tidak hanya memperoleh pengetahuan tentang bantuan hukum dan hak-hak terdakwa, tetapi juga menjadikan pengetahuan tersebut sebagai motivasi untuk memperbaiki diri, membangun sikap yang lebih baik, dan mempersiapkan masa depan yang lebih positif ketika kembali ke masyarakat,” ungkap Ibu Rabiah Al Adawiah.
Kegiatan berlangsung melalui penyampaian materi edukasi hukum yang diharapkan dapat membuka ruang pemahaman dan meningkatkan literasi hukum para peserta. Dengan adanya kegiatan ini, warga binaan diharapkan mampu mengenali hak-hak hukumnya, memahami prosedur untuk memperoleh bantuan hukum, serta mengetahui pentingnya komunikasi dengan penasihat hukum maupun lembaga pemberi bantuan hukum yang berwenang.
Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini sekaligus menjadi wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Sinergi antara Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan Lapas Kelas IIA Bekasi diharapkan dapat terus diperkuat melalui program-program edukatif yang memberikan manfaat langsung dan berkelanjutan.
Lapas Kelas IIA Bekasi terus mendukung berbagai kegiatan pembinaan yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan. Melalui edukasi, pendampingan, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, diharapkan warga binaan dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran hukum, serta kesiapan dalam menjalani reintegrasi sosial.
Humas Lapas Kelas IIA Bekasi




