HukumNasionalPemerintahanPertahanan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Serahkan Remisi Idul Fitri 1447 H dan Bantuan Sosial di Lapas Narkotika Gunung Sindur

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada 155.908 warga binaan pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).

Jumlah tersebut terdiri dari 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pidana serta keikutsertaan aktif dalam program pembinaan.

Dari total narapidana penerima remisi, sebanyak 153.642 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara 1.143 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas. Adapun pada kategori anak binaan, sebanyak 1.104 orang menerima PMP Khusus I dan 19 orang memperoleh PMP Khusus II atau langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan di Lapas Narkotika Gunung Sindur. Dalam kesempatan tersebut, Mashudi membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Dalam sambutannya ditegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP merupakan komitmen negara dalam memenuhi hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

 

“Remisi dan PMP Khusus Idulfitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Momentum ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

Lebih lanjut, Mashudi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan makan warga binaan.

“Pemberian remisi ini berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp109.261.845.000,” jelasnya.

Dari sisi sebaran wilayah, penerima remisi dan PMP Khusus Idulfitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat sebanyak 18.335 orang, disusul Sumatra Utara 15.621 orang, dan Jawa Timur 14.244 orang.

Mashudi berharap, kebijakan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang produktif dan bertanggung jawab setelah kembali ke masyarakat.

 

Pada kesempatan tersebut, Ditjenpas juga menyerahkan premi kepada warga binaan yang bekerja serta bantuan sosial bagi masyarakat dan keluarga warga binaan. Kegiatan serupa dilaksanakan secara serentak di seluruh Kantor Wilayah, Lapas, dan Rutan di Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Kepala Lapas Narkotika Gunung Sindur, serta jajaran kepala UPT di wilayah Bogor Raya.

Usai penyerahan remisi, Dirjenpas Mashudi juga meninjau berbagai sarana pembinaan dan pelayanan di Lapas Narkotika Gunung Sindur dan Lapas Khusus Gunung Sindur, termasuk layanan kunjungan bagi masyarakat kepada warga binaan, guna memastikan pelayanan berjalan optimal.(Thalib)

Related Articles

Back to top button